Gara-gara Facebook dan Google, Indonesia Merugi 14 Triliun ?

Artikel terkait : Gara-gara Facebook dan Google, Indonesia Merugi 14 Triliun ?

Gara-gara Facebook dan Google, Indonesia Merugi 7 Triliun ?

POSMETRO INFO - Indonesia memiliki potensi pasar digital yang luar biasa besar. Sayangnya, sampai saat ini belum optimal dimanfaatkan oleh pelaku industri digital di Tanah Air.

Bedasararkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Indonesia pada tahun 2015 lalu diprediksi kehilangan Rp 14 triliun dari pendapatan iklan digital. Kucuran uang tersebut lari ke penyedia layanan over the top (OTT) asing, seperti Facebook dan Google.

�Pasar digital di Indonesia masih didominasi konten global, bukan konten lokal,� kata Sarwani Dwinanto, Ketua Bidang Pengembangan Konten & Ekosistem Internet APJII dalam seminar Teknologi Digital dan Branding Pariwisata Sulawesi Selatan di Makassar belum lama ini.

�Sayangnya dalam setahun terakhir ada uang Rp 14 triliun yang keluar dari Indonesia lewat digital ads. Mayoritas dimakan oleh Facebook dan Google,� tambah Sarwani.Sarwani mengatakan pengguna internet di Indonesia itu memiliki potensi yang sangat tinggi. Indonesia menurut data APJII, memiliki pengguna internet yang terus bertambah dari tahun per tahunnya. Di 2014 lalu, jumlahnya 88,1 juta.

Sementara pada 2015, jumlahnya meningkat menjadi sekitar 90 juta orang. APJII memprediksi pengguna internet di Indonesia akan tembus 100 juta pada akhir 2016.

Namun lagi-lagi, potensi tersebut tidak dibarengi dengan ekosistem digital yang memadai. Selama ini aplikasi OTT asing, seperti Facebook, Twitter, Path, dan sebagainya, kata Sarwani lebih mendominasi.

Jumlah pengguna Facebook di Indonesia hingga tahun lalu adalah 73 juta orang. Sementara untuk Twitter,  dalam satu jam terdapat 2,4 juta kicauan yang bersamaan dicuitkan dari pengguna di Indonesia.

Bahkan twitter pun sempat mengungkap fakta bahwa Jakarta merupakan salah satu kota dengan kicauan Twitter paling ramai di dunia.

Di lain pihak, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sendiri telah merilis naskah Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet pada Jumat (29/4) lalu.

Kalau aturan itu disahkan, maka naskah tersebut akan menjadi Permen yang mengatur eksistensi OTT asing di Indonesia, seperti Facebook, WhatsApp, Google, Netflix, dan layanan sejenisnya. Dengan kata lain, seluruh layanan over the top (OTT) atau yang berjalan menumpang di jaringan internet harus mengikuti aturan.[pojoksatu]

Artikel muslimnetwork2u Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 muslimnetwork2u | Design by Bamz