Reklamasi Biang Konflik Sosial, HMI : Penghentian Reklamasi Jakarta Harus Permanen !

Artikel terkait : Reklamasi Biang Konflik Sosial, HMI : Penghentian Reklamasi Jakarta Harus Permanen !

Reklamasi Biang Konflik Sosial, HMI : Penghentian Reklamasi Harus Permanen !

POSMETRO INFO - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan status "penghentian sementara" reklamasi di Teluk Jakarta harus dinaikkan statusnya menjadi "penghentian total" karena berpotensi menjadi pijakan daerah lain untuk melakukan reklamasi.

Menurut siaran pers dari PB HMI yang diterima di Jakarta, Minggu (24/04/2016), penghentian total reklamasi juga harus diikuti dengan pewajiban korporasi yang melaksanakan pembangunan pulau-pulau buatan untuk mengembalikan pasir laut ke tempat asalnya.

PB HMI mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan dan pemberdayaan kehidupan pesisir pantai layaknya kehidupan nelayan di belahan dunia lain, mempercantik dan membangun taman wisata pantai lebih efektif dan efisien dalam menghasilkan pendapatan bagi rakyat.

Kemudian, pemerintah juga harus mengedepankan pengembangan pesisir pantai yang mendukung kehidupan nelayan untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran.

PB HMI menilai reklamasi jelas menyebabkan banjir di Jakarta yang semakin parah dan merusak tata dan pola air laut. Selain itu juga mengganggu pembangkit listrik dan pasokan listrik yang merupakan hak warga.

Reklamasi juga akan merusak ekosistem laut karena terjadi limpasan sedimen tersuspensi dan kekeruhan perairan yang sangat tinggi, merusak ekosistem mangrove dan mengganggu cagar alam Muara Angke.

Reklamasi di Teluk Jakarta juga memperparah konflik sosial. Proyek reklamasi pantai Jakarta seluas 25.000 hektare sejak 2000 hingga 2011 telah menggusur sedikitnya 3.579 kepala keluarga nelayan.

Proyek tersebut juga meningkatkan pengangguran dari golongan nelayan muda, merusak lingkungan tempat pasir laut digeruk untuk dipindahkan dalam proyek reklamasi.[rimanews]

Artikel muslimnetwork2u Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 muslimnetwork2u | Design by Bamz