Maksud Dari Hukuman Seumur Hidup, Perlu Di Ketahui!

Artikel terkait : Maksud Dari Hukuman Seumur Hidup, Perlu Di Ketahui!


POSMETRO - Indonesia mengenal pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara dalam waktu tertentu. Namun terjadi simpang siur apakah yang dimaksud dengan pidana penjuru seumur hidup. Apakah terpidana sampai mati di penjara atau menghuni penjara sesuai lamanya umur saat ia dijatuhi pidana?

Soal aturan pemidanaan ini diatur tegas dalam Pasal 10, 11 dan 12 KUHP. Pasal 10 menyebutkan:

Pidana terdiri atas:

a. Pidana pokok
-Pidana mati;
-pidana penjara;
-pidana kurungan;
-pidana denda;
-pidana tutupan.

b. Pidana tambahan
-pencabutan hak-hak tertentu;
-perampasan barang-barang tertentu;
-pengumuman putusan hakim.

Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4 yang menyatakan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho kepada detikcom, Selasa (2/6/2015).

Penafsiran kedua yaitu hukuman seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 56 tahun penjara. Penafsiran kedua ini adalah salah.

"Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara," kata Hibnu.

Namun keanehan terjadi di PN Sleman. Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada gembong narkoba Tuti Herawati karena menyelundupkan 4 kg sabu. Tapi, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Kalau Tuti tidak mau membayar Rp 1 miliar, bagaimana ia menjalani 2 bulan penjaranya, padahal ia telah mati karena menjalani hukuman seumur hidup?

Sumber: detik.com

Artikel muslimnetwork2u Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 muslimnetwork2u | Design by Bamz