Mantan Hakim: Ganti uang BLBI, 10 generasi pun tidak akan lunas

Artikel terkait : Mantan Hakim: Ganti uang BLBI, 10 generasi pun tidak akan lunas


POSMETRO INFO - Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, sudah sepatutnya debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak dapat mengembalikan utuh dana yang disalurkan, diproses secara hukum.

Menurut dia, jika terus menunggu pengembalian uang ke negara, maka kasus ini tidak akan pernah tuntas.

Maka Asep ingin agar seluruh debitur nakal ditindak secara hukum sehingga asetnya bisa disita untuk mengembalikan kerugian negara.

"Apa sekarang tidak ditindaklanjuti saja kasus BLBI? Untuk gantinya 10 generasi pun tidak akan lunas," ujar Iwan di sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (1/5/2016).

Pasalnya, ditemukan dalam sejumlah kasus bahwa uang yang dikembalikan debitur tidak sebesar dana BLBI yang dinikmatinya. Salah satunya kasus pada penyaluran dana BLBI sebesar Rp 37 triliun pada 1997.

Tahun berikutnya, sejumlah penerima dana BLBI dinyatakan sebagai bank beku operasi dan ditangani BPPN. Kemudian, setelah adanya Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA), jumlah kewajiban pemegang saham menjadi Rp 28,4 triliun.

Pada 1999, disepakati penyelesaian dalam bentuk Rp 1 triliun tunai dan aset senilai Rp 27,5 triliun berdasarkan hasil audit Lehman Brothers, PT Danareksa, dan PT Bahana.

Saat dilakukan audit oleh PwC tahun 2000, ternyata nilai aset yang diserahkan hanya Rp 1,44 triliun. Jika digabung dengan hasil penjualan sebagian aset, maka diperoleh total pengembalian uang negara sebesar Rp 3,5 triliun. Padahal, dana yang disalurkan sebesar Rp 37.039 triliun.

Menurut Indonesia Corruption Watch, penyimpangan dan BLBI mencapai Rp 138,4 triliun. Karena nilai yang belum dikembalikan ke negara luar biasa besar, maka saat itu Asep menghukum terpidana kasus BLBI dengan pantas.

"Saya bangga bisa hukum Gubernur BI waktu itu karena tidak hati-hati memberi bantuan, dikasih tiga tahun (penjara). Saya dapat Direktur Bank BHS yang kabur keluar negeri, saya hukum 20 tahun," kata Asep.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2003 mengenai pemberian jaminan kepastian hukum atau tindakan hukum terhadap debitur yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan kewajiban pemegang saham, tidak menyelesaikan perkara ini.

Sedikitnya ada 65 orang debitor yang diperiksa Kejaksaan terkait BLBI. Hanya 16 orang yang dilanjutkan hingga pengadilan. Sementara 11 orang debitur dihentikan perkaranya lantaran mendapat Surat Keterangan Lunas.

"Itu pun tetap merugikan karena ternyata aset yang diberikan oleh bank ketika dihitung lagi, cuma ada sekitar 18 persen dari nilai yang diberikan," kata Fickar. [kpc]

Artikel muslimnetwork2u Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 muslimnetwork2u | Design by Bamz