LBH Jakarta: Penggusuran kampung nelayan Dadap penuh intimidasi dan tak transparan

Artikel terkait : LBH Jakarta: Penggusuran kampung nelayan Dadap penuh intimidasi dan tak transparan

Warga Dadap Tolak Penggusuran (Istimewa)
POSMETRO INFO - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ) Tigor Hutapea menyayangkan rencana penggusuran kampung nelayan di Dadap, Kosambi, Tanggerang yang dinilainya penuh intimidasi.

�Proses dialog dilakukan dengan cara intimidasi menggunakan ratusan aparat gabungan dan tidak transparan,� ungkap dia di Sekertaris LBHJ, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/5).

Tigor menceritakan , dalam rapat pertama antara warga dan Pemda Kabupaten Tanggerang pada 14 Maret 2016, ada pengerahan 550 aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP yang membuat warga tertekan.

�Di lapangan, aparat melakukan intimidasi terhadap tokoh masyarakat dengan cara mendatangi rumah-rumah agar tidak memasang spanduk atau menolak penggusuran,� sambung Tigor.

Dalam sosialisasi itupun, warga dikagetkan dengan rencana penertiban tersebut. Pasalnya, dalam dialog tersebut rencananya akan membahas penertiban lokalisasi, �Namun dalam kenyataannya seluruh rumah atau tempat tinggak warga menjafi target penggusuran,� tutur Tigor.

Dalam rencana penggusuran rumah warga itu pun, lanjut Tigor, pihak Pemda tidak bersikap terbuka. Pemda berencana akan membangun rumah susun di lokasi serta sebuah islamic center, � Namun warga tidak pernah diperlihatkan rencana pembangunan tersebut,� jelas Tigor.

�Pemda menawarkan rusun, namun meminta agar warga sendiri yang mencaru rusun atau kontrakan dengan janji tiga bulan oleh pemerintah setelah ditanggung warga,� tambah Tigor.

Sedangkan, untuk lahan dan bangunan milik warga, Pemda tidak akan memberikan penggantian.

Sebab itu, Bupati Tanggerang telah melanggar Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) dan Undang-undang nomor 39/1999 tentang HAM, serta Undang-undang nomor 11/2005 tentang Hak Ekonkmi Sosial Budaya. Dimana warga berhak atas penghidupan sejahtera serta tempat tinggak layak.

�Pemerintah wajib nengadakan musyawarah yang tulus kepada warga terdampak, wani konsultasi publik, wajib sediakan informasi yang lengkap transparan tentang kegunaan lahan setelah penggusuran, wajib memastikan warga tidak mengalami penurunan kualitas hidup,� kata Tigor menjelaskan.

Ia pun menilai, penggusuran paksa atas warga Dadap adalah cara Pemda Tanggerang untuk memuluskan proyek reklamasi. Dimana di utara Dadap, terdapat pulau A, B dan C.

�Warga mencurigai bahwa rencana penggusuran kampung nelayan Dadap diindikasikan kuat sebagai bagian memuluskan proyek reklamasi,� ucapnya.

Olehnya, ia bersama warga meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku pemimpin tertinggi di Indonesia untuk segera memberikan sanksi kepada Bupati Tanggerang, Ahmad Zaki Iskandar yang telah bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. [akt]

Artikel muslimnetwork2u Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 muslimnetwork2u | Design by Bamz