KPK Periksa Dua Anak Buah Ahok di Kasus Raperda Reklamasi

Artikel terkait : KPK Periksa Dua Anak Buah Ahok di Kasus Raperda Reklamasi


POSMETRO INFO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Pemprov DKI yakni Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana dan Kepala Biro Penataan Kota DKI Jakarta, Vera Revina Sari.

Keduanya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi teluk Jakarta. Yayan dan Vera akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AWJ," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (2/05/2016).

Kedua bawahan orang nomor satu DKI Jakarta tersebut datang berduaan. Keduanya pun enggan memberikan keterangan terhadap awak media terkait keterlibatan mereka untuk sebagai saksi atas kasus suap tersebut. 

Selain memeriksa kedua pejabat Pemprov DKI, KPK juga memanggil satu orang dari pihak swasta, bernama Syaiful Zuhri alias Pupung, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Diketahui, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar? dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

?Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [rn]

Artikel muslimnetwork2u Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 muslimnetwork2u | Design by Bamz