Hakim sindir politisi PKB: Jawab Tidak Tahu Mulu Lama-lama Jadi Tersangka Loh

Artikel terkait : Hakim sindir politisi PKB: Jawab Tidak Tahu Mulu Lama-lama Jadi Tersangka Loh


POSMETRO.INFO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyindir kesaksian anggota Komisi V DPR Musa Zainudin yang selalu menjawab tidak tahu setiap pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Musa hadir di Tipikor menjadi saksi atas terdakwa Abdul Khoir.

Tidak tahan dengan jawaban Musa yang dianggap berbelit dan menjawab 'tidak tahu', majelis hakim menyindir, jawaban yang diberikan Musa sama seperti yang diutarakan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Pulau Seram, Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera).

"Tidak tahu, tidak tahu. Nanti seperti Andi Taufan Tiro (mengaku) tidak tahu, tidak tahu juga di sini (persidangan), tapi lama-lama menjadi tersangka," kata hakim anggota Faisal Henry kepada Musa di Pengadilan Tipikor, Senin (2/5).

Meski majelis hakim telah menyindirnya, Musa bergeming, dan mengaku tidak pernah mengusulkan proyek jalan di Maluku Utara. Bahkan saat jaksa penuntuk umum mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan, anggota DPR Dapil Lampung itu berkeras dirinya tidak mengetahui proyek tersebut.

"Apakah ada program atau aspirasi atas nama Anda untuk Maluku Utara?" tanya Jaksa Basir. 

"Seingat saya, saat bicarakan di rapat kerja selalu usulkan untuk dapil saya (Lampung). Seingat saya tidak (mengusulkan projek Maluku)," jawab Musa.

Tidak tahan dengan jawaban Musa, jaksa mengingatkan jika persidangan bukan untuk mencari kesalahannya. Persidangan, lanjut jaksa, ingin mengonfirmasi hal-hal yang berkaitan antara Musa dan Abdul Khoir.

Seperti diketahui, saat pembacaan dakwaan Abdul Khoir, jaksa menyebut, Musa ikut menerima suap dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama tersebut. Anggota komisi V DPR RI ini menerima bonus sebesar 8 persen atau senilak Rp 8 miliar dari projek di Maluku Utara.

"Musa Zainuddin menyetujui permintaan terdakwa agar proyek aspirasinya senilai Rp 104,76 miliar diserahkan untuk dikerjakan oleh terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dengan komitmen terdakwa dan Aseng memberikan fee 8 persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp 8 miliar," kata jaksa di persidangan Tipikor, Senin (4/4). (ma)

Artikel muslimnetwork2u Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 muslimnetwork2u | Design by Bamz