Liput Kerusuhan Lapas Banceuy, Brimob Intimidasi Fotografer : Kalau ada Foto Tersebar Saya Cari Kamu !

Artikel terkait : Liput Kerusuhan Lapas Banceuy, Brimob Intimidasi Fotografer : Kalau ada Foto Tersebar Saya Cari Kamu !

Potret Kartu Pers dan Wajahnya, Brimob Intimidasi Fotografer : Kalau ada Foto Tersebar Saya Cari Kamu !

POSMETRO INFO - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung mengecam perilaku tak menyenangkan kepada peliput kerusuhan dan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Kota Bandung, Sabtu, 23 April 2016. AJI Bandung memperoleh laporan intimidasi anggota berseragam Brimob terhadap fotografer Inilah Koran Bambang Prasethyo, usai meliput peristiwa itu.

Berdasarkan surat terbuka atas nama Ketua AJI Bandung Adi Marsiela kepada Komandan Brimob, Bambang atau Ibenk bercerita bahwa ia dipaksa menghapus foto-foto hasil jepretannya di Lapas Banceuy.

"Ibenk masuk ke dalam Lapas bersamaan dengan masuknya rombongan pengamanan dari Brimob. Ada tanda pengenal pers tempat ia bekerja, tergantung di lehernya. Di lorong-lorong lapas, ia mengabadikan beberapa narapidana yang tergeletak dan mengalami luka. Itu fakta yang direkam oleh jurnalis," tulis Adi, dalam salinan surat terbuka yang juga diterima 'PR', Minggu, 24 April 2016.

Ketika hendak keluar lapas, menurut Ibenk, ada perintah penahanan terhadapnya. Beberapa petugas polisi lantas menarik Ibenk dan berusaha merebut kameranya.

"Saya berusaha bertahan. Mereka mau ambil dan hapus foto saya, saya bilang, kalau mau dihapus di luar saja, karena di luar saya tahu ada rekan-rekan wartawan yang lain,� tutur Ibenk, dikutip dalam surat itu. Karena tidak diizinkan keluar, Ibenk pun membiarkan hasil fotonya dihapus.

Anggota Brimob tersebut pun memotret kartu pers dan wajah Ibenk. �Kalau foto-foto ada yang tersebar, saya cari kamu!� kata Ibenk menirukan perkataan sang polisi.

Adi menegaskan, apa yang terjadi dan menimpa Ibenk adalah sebuah intimidasi. "Bapak (Komandan Brimob) mestinya paham, seorang jurnalis bekerja atas nama kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Seseorang yang menghalangi kerja jurnalis dapat diancam pidana," ujar Adi.

AJI Bandung menyesalkan bahwa intimidasi dilakukan justru oleh para penegak hukum. Mereka yang mestinya berdiri paling depan mengawal pelaksanaan undang-undang.

Sebagai seorang jurnalis, tulis Adi, Ibenk memikul tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan kredibel bagi masyarakat. Apa yang ia lakukan di lorong-lorong Lapas Banceuy merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab tersebut. Termasuk jika yang dipotret Bambang adalah fakta-fakta kurang menyenangkan tentang apa yang dilakukan oleh anak buah Bapak terhadap para napi.

Informasi kredibel dan terverifikasi ini penting di tengah banjir informasi di era internet. Daripada, lanjut Adi, beragam foto yang beredar di internet mengenai kerusuhan di lapas tersebut tidak memiliki keterangan yang jelas.

"Tindakan intimidatif ini bakal menjadi preseden buruk bagi penjaminan kebebasan berekspresi. Yang paling dirugikan dari intimidasi-intimidasi seperti ini adalah masyarakat karena mereka berhak atas informasi yang akurat dan terverifikasi dari para jurnalis di lapangan. Saya berharap Bapak bakal mengubah cara pandang terhadap kinerja jurnalis di masa mendatang. Jika memang sebuah TKP belum aman, dan wartawan belum bisa meliput ke dalam, sampaikan itu secara jelas kepada kami," tulis Adi dalam bagian penutup suratnya.[pikiran-rakyat]

Artikel muslimnetwork2u Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 muslimnetwork2u | Design by Bamz