Eks Penasehat KPK: Dalam UU tak disebutkan unsur niat jahat, KPK sekarang yang memperkenalkan

Artikel terkait : Eks Penasehat KPK: Dalam UU tak disebutkan unsur niat jahat, KPK sekarang yang memperkenalkan

Pimpinan KPK
POSMETRO INFO - Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Abdullah Hehamahua mengatakan bahwa pimpinan KPK bisa diperiksa oleh komite etik, jika terbukti ada penyimpangan dalam menangani kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan pemprov DKI Jakarta.

�Jika penyelidik dan penyidik sudah temukan dua alat bukti, kemudian saat gelar perkara terakhir di pimpinan, dan pimpinan punya alasan tidak menetapkan tersangka, maka pimpinan bisa diperiksa Komite etik,� terang Abdullah di Jakarta, Sabtu (23/04/2016).

Lebih lanjut dia menyarankan agar pengawas internal melacak letak kesalahan itu terjadi.

Misalnya, kata dia, Apakah terkait bukti yang tidak cukup atau alat bukti cukup, tapi dimanipulasi dan ditutup-tutupi.

�Kalau oleh pegawai, pengawas internal bisa langsung periksa. Tapi jika pimpinan, maka pengawas internal boleh menuntut atau rekomendasikan bentuk komite etik untuk memeriksa,� ungkap dia.

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang (UU) tidak disebutkan unsur niat jahat, namun hanya kebijakan pimpinan KPK era Agus Rahardjo lah yang memperkenalkan unsur niat jahat tersebut.

Menurutnya, di UU pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa jika ada tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi itu sudah korupsi.

�Sementara, pasal 3 disebutkan jika terjadi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara juga sudah masuk ranah korupsi, Jadi tidal ada disebutkan niat jahat itu,� jelas dia.

Sementara itu, Margarito Kamis menganggap pernyataan KPK soal ada niat jahat terkait polemik RS Sumber Waras hal tersebut bukanlah wewenang KPK.

�Yang bisa ungkapkan niat jahat itu hanya Tuhan, bukan KPK,� sindir dia. [ts]

Artikel muslimnetwork2u Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 muslimnetwork2u | Design by Bamz