Di Balik Jubah "Dewi Pencabut Nyawa" Dari Riau : Akik Dan Karaoke Keluarga

Artikel terkait : Di Balik Jubah "Dewi Pencabut Nyawa" Dari Riau : Akik Dan Karaoke Keluarga

POSMETRO - Di panggung majelis, hakim Sorta Ria Neva dikenal tegas, imparsial dan runut dalam memeriksa perkara. Salah satu hasilnya, ia menjatuhkan 7 hukuman mati kepada 7 orang. Julukan 'dewi pencabut nyawa' pun disematkan kepadanya. Bagaimana saat Sorta tidak memakai jubah?

Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam itu ternyata penyuka batu akik. Dua cincin dengan mata batu akik melingkar di jarinya.

"Buat hiburan saja, biar nggak stroke," kata Sorta bercanda kepada detikcom, Jumat (29/5/2015).

Selain itu, untuk mengusir kejenuhan, ia kerap karaoke keluarga. Seluruh anggota keluarganya diboyong dan bernyanyi bersama-sama menyanyikan lagu-lagu kesukaan masing-masing. Beberapa video karaoke Sorta juga diupload di Youtube.

"Saya suka karaoke dengan keluarga, terutama sama pembantu dan tukang kebun. Biar mereka juga terhibur," ujar perempuan kelahiran 27 Februari 1968 itu.

Ia mulai bertugas di Siak sejak 2013 dengan jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) dan sejak 3 April 2014 ia naik jabatan menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN). Dalam dua tahun terakhir ia telah menjatuhkan hukuman mati kepada 7 orang, yaitu:

1. Herris Marbun, kasus pembunuhan janda dan memperkosa usai korban meninggal. Anak korban juga ikut dibunuh.
2. Purwanto, pembunuh sadis yang menghabisi nyawa Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkalis, Ahmad Ramli.
3. Muhamad Delvis
4. Supiyan
5. Dita Desma, ketiganya merupakan pembunuh sadis dan biadab yang menghabisi nyawa 7 orang lalu memutilasinya dan dagingnya dijadikan hidangan di warung tuak.
6. Ibrahim, komplotan ganja pembawa 8 ton
7. Jamil, komplotan ganja pembawa 8 ton

"Ibu Sorta memang dikenal tegas dan disiplin. Selama dua tahun terakhir telah memberikan vonis mati terhadap 6 orang," kata Humas PN Siak, Desber Bertuah Naibaho dalam testimoninya.
(detik.com)

Artikel muslimnetwork2u Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 muslimnetwork2u | Design by Bamz