Wah-wah ! Situs Resmi nya Di Hack, KPAI Desak Polisi Ringkus Sang Hacker, Ini Pasal nya

Artikel terkait : Wah-wah ! Situs Resmi nya Di Hack, KPAI Desak Polisi Ringkus Sang Hacker, Ini Pasal nya


POSMETRO.INFO - Untuk menjalankan roda organisasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggunakan website resmi untuk sosialisasi informasi. Website resmi ini berdomain .go.id yang artinya adalah portal resmi yang dikelola untuk kepentingan negara. Publik mendapat informasi resmi dari website ini seputar pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak, salah satunya adalah data kekerasan anak.

Sayangnya, pada Ahad (1/5) ada pihak-pihak yang tidak senang dengan penyelenggaraan perlindungan anak di tanah air. Website merupakan bagian tidak terpisahkan dari entitas organisasi. Ketika terjadi upaya peretasan, maka sesungguhnya hal itu menjadi ancaman bagi KPAI sebagai organisasi negara dan masyarakat umum sebagai pihak yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi.

Namun, KPAI tidak akan takluk dg penjahat perlindungan anak. Tim KPAI langsung mengambil langkah untuk perbaikan dan peningkatan security. KPAI sudah menjalin kontak dengan Menkominfo. KPAI juga sedang memikirkan untuk melaporkan ke Mabes Polri untuk penegakan hukum.

KPAI merupakan Lembaga Negara Independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang�Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak pasal 76, KPAI memiliki tugas :

(a) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak,

(b) memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak, 

(c) mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak,

(d) menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak,

(e) melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak,

(f) melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak,

(g) memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.


Ketika website KPAI diretas, informasi yang terpampang di dalamnya hilang dan ini tentu merugikan organisasi, bahkan negara. Tentu hal ini juga merugikan masyarakat yang memiliki kepentingan dengan KPAI.

UU telah mengatur larangan meretas situs orang lain tanpa hak. UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan dalam Pasal 30 kegiatan yang dilarang adalah secara sengaja dan tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan cara apapun.

Ancaman pidana pun tidak main-main karena di dalam Pasal 46 disebutkan setiap orang yang memenuhi unsur pelanggaran dipidana paling ringan enam tahun penjara dan atau denda enam ratus juta rupiah hingga maksimal delapan tahun penjara dengan denda 800 juta rupiah.

Untuk itu, KPAI mendesak Polri mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pelaku  sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Peretasan ini hakikatnya menjadi ancaman bagi penyelenggaraan perlindungan anak yang pada saat ini sangat dibutuhkan masyarakat.

Peretasan ini terjadi di tengah rencana Pemerintah up Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan memblokir 15 game online yang dianggap mengancam anak-anak. Rencana ini tentu mendapat dukungan dan sambutan positif dari KPAI karena pada kenyataannya game online memiliki korelasi kuat pada kasus kekerasan anak.

Belum lama ini, KPAI merilis tingginya kasus kekerasan anak yang sekaligus menjadi bukti bahwa isu perlindungan anak harus mendapat perhatian dari semua pihak. Banyak sebab mengapa kasus kekerasan anak meningkat. Berdasarkan data yang masuk ke KPAI, salah satu faktor tingginya kasus kekerasan anak adalah karena game online yang terlalu bebas diakses anak.

Ada bahaya yang berat bagi anak dari kebiasaan memainkan game online. Mengutip pendapat Profesor Akio Mori dari Tokyo's Nihon University. Menurutnya, game online memberi dampak negatif pada aktivitas dan perkembangan otak anak. Setidaknya ada dua hal penting yang harus diperhatikan oleh semua pihak.

Pertama, anak-anak yang kecanduan game online akan mengalami penurunan aktivitas gelombang otak depan yang memiliki peranan sangat penting. Apa peran penting tersebut? Gelombang otak yang mengatur pengendalian emosi dan agresivitas akan terganggu, sehingga mereka cepat mengalami perubahan mood, seperti mudah marah dan mengalami masalah dalam hubungan sosial, khususnya dengan anggota keluarga.

Kedua, penurunan aktivitas gelombang beta yang merupakan efek jangka panjang yang tetap berlangsung meskipun mereka tidak sedang bermain game. Dengan kata lain, anak-anak yang kecanduan game mengalami "autonomic nerves" yaitu tubuh mengalami pengelabuan kondisi di mana sekresi adrenalin meningkat, sehingga denyut jantung, tekanan darah dan kebutuhan oksigen terpacu untuk meningkat.

Dari kedua dampak yang Akio Mori jelaskan tersebut sudah pasti akan menghambat proses belajar anak. Adanya penurunan-penurunan gelombang pada otak menyebabkan gangguan dalam jangka pendek maupun panjang. Gangguan ini bukan sekedar psikologis anak, tetapi juga berpengaruh buruk pada kesehatan fisik.

Apa yang paling terganggu dari kecanduan game online ini? Jawabnya adalah prestasi belajar anak yang terhambat, bahkan tidak bisa dicapai sesuai target pendidikan. Ancaman yang paling besar bagi mereka adalah terpuruk dalam hal pendidikan.

Kecanduan game online akan membuat anak sulit lepas dari pengaruhnya. Anak yang telah menjadi pecandu game online dapat mengalami kerugian yang sangat signifikan.

Dalam beberapa kasus yang dijumpai KPAI, anak yang kecanduan game online dapat melakukan tindakan negatif seperti merusak, berkelahi dan berjudi. Selain itu, anak juga akan bertingkah laku aneh mengikuti tokoh-tokoh dalam game tersebut. Tentunya, ini sangat mengganggu tumbuh kembang anak dan berbahaya bagi masa depan mereka.

Ancaman terhadap anak-anak ini begitu besar. Oleh sebab itu, negara merasa perlu hadir untuk memberikan aturan bagaimana seharusnya game online ini ada di tengah masyarakat. Jika merujuk pada UU Perlindungan Anak, maka hak dasar anak dalam bidang pendidikan harus tercapai. Anak tidak boleh mengalami keterpurukan di bidang pendidikan hanya karena kecanduan game online. Oleh sebab itu, KPAI menilai perlu adanya regulasi dari Pemerintah Pusat & Daerah yang mengatur keberadaan game online. 

(*) Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh MA, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia 
(dra/dra)

Artikel muslimnetwork2u Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 muslimnetwork2u | Design by Bamz