Kabarnya 10 WNI Dibebaskan karena Perusahaan ABK Mau Ganti Rugi Rp5,4 Miliar ke Abu Sayyaf

Artikel terkait : Kabarnya 10 WNI Dibebaskan karena Perusahaan ABK Mau Ganti Rugi Rp5,4 Miliar ke Abu Sayyaf


POSMETRO INFO - Berhembus kabar bahwa pembebasan 10 warga negara Indonesia (WNI) bisa terjadi karena perusahaan yang menaungi para anak buah kapal tersebut mau membayarkan ganti rugi senilai Rp5,4 miliar kepada Abu Sayyaf.

Jika hal ini benar adanya, Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, menyebut negara tentu akan mengalami dilema. Bisa pulangnya para sandera itu ke rumah masing-masing merupakan kabar gembira, namun pembayaran tebusan oleh pihak perusahaan, dengan atau tanpa sepengetahuan pemerintah telah menjadi duri dalam daging.

�Kalaupun ada pembayaran hal tersebut dilakukan oleh perusahaan tanpa sepengetahuan pemerintah. Pemerintah perlu melakukan klarifikasi ini agar publik paham bahwa pemerintah tidak kalah ketika berhadapan dengan para penyandera,� ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia tersebut dalam siaran pers yang diterima Okezone, Minggu (1/5/2016).

Hanya saja, jika sekali lagi mereka benar dibebaskan dengan jalan tebus uang, maka fakta ini akan memengaruhi upaya Indonesia maupun negara lain dalam membebaskan sandera yang tersisa.

�Pemerintah harus tetap memikirkan empat sandera yang belum dibebaskan. Dalam pembebasan keempat sandera ini, pemerintah menghadapi dilema jika perusahaan mereka tidak mau melakukan pembayaran tebusan,� pungkasnya.

Selanjutnya, tegas Juwana, perlu diingat bahwa tugas pemerintah tidak lantas berhenti sampai tahap pembebasan. Ke depannya, pemerintah wajib mengumumkan dan menghimbau agar kapal-kapal berbendera Indonesia ataupun ABK WNI yang bekerja di kapal berbendera asing untuk tidak melewati jalur-jalur laut yang masih dikuasai oleh pemberontak Abu Sayyaf.

�Hal ini karena pembayaran dari perusahaan menjadikan kapal berbendera Indonesia atau ABK WNI menjadi sasaran empuk bagi para pemberontak Abu Sayyaf untuk mendapatkan uang tebusan,� tandasnya. [okz]

Artikel muslimnetwork2u Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 muslimnetwork2u | Design by Bamz