Wah! Pemerintah Izinkan Koruptor Gunakan Fasilitas Tax Amnesty

Artikel terkait : Wah! Pemerintah Izinkan Koruptor Gunakan Fasilitas Tax Amnesty

Hasil gambar untuk Samadikun hartono

POSMETRO INFO- Rapat Kabinet Terbatas di Istana Kepresidenan yang membahas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU tax amnesty) menghasilkan satu keputusan mengejutkan berupa diperbolehkannya pelaku korupsi memanfaatkan fasilitas tersebut oleh pemerintah. 

Sebelumnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkali-kali menegaskan fasilitas tax amnesty dikecualikan bagi pelaku korupsi, human trafficking, terorisme, dan uang hasil berjualan narkotika dan obat-obatan (narkoba).

Namun usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri terkait, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan pemerintah hanya akan mempermasalahkan asal usul dana yang berasal dari perdagangan narkoba, perdagangan manusia, dan terorisme.

"Data tax amnesty harus dijamin betul tidak akan digunakan sebagai dasar melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kalau jadi bukti awal, enggak mungkin dia mau ke mari, dong," kata Prasetyo, Senin (25/4).

Sementara Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan tax amnesty hanya akan berlaku hingga akhir tahun ini. Dalam pengertian, skema repatriasi dana hanya akan dilakukan pada tahun ini. 

Selain itu, Bambang mengatakan selain itu setiap peserta tax amnesty akan diberikan dua opsi, yakni repatriasi dan deklarasi. 

"Tidak semuanya repatriasi. Karena kami juga memahami ada aset mereka di luar, seperti aset tetap gedung, perusahaan di luar negeri, ya enggak bisa dibawa pulang begitu saja,"kata Bambang menjelaskan. 

Tak hanya itu, katanya, pemerintah juga akan mencari bentuk kepastian hukum bagi calon peserta tax amnesty. Kepastian hukum tersebut, menurutnya, merupakan salah satu elemen penting keberhasilan tax amnesty. Melalui kepastian hukum itu, kerahasiaan data sangat dijamin. 

"Artinya, kalau ada petugas pajak misalnya nakal, atau mencoba membocorkan data itu, ya kena pidana," katanya. 

Presiden Jokowi sendiri memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus melakukan reformasi di bidang perpajakan meskipun terganjal persoalan tax amnesty. 

"Dengan atau tanpa tax amnesty dan repatriasi, saya juga perintahkan kepada Ditjen Pajak agar reformasi perpajakan terus dilakukan," kata Jokowi di Kantor Presiden, Senin (25/4). 

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta agar penegakan hukum untuk wajib pajak terus dilakukan. Hal itu dilakukan terutama apabila di kemudian hari ditemukan data baru mengenai ketidakbenaran laporan pajak untuk pengampunan tersebut. 

Jokowi juga menekankan agar pemerintah menyiapkan instrumen investasi yang sesuai seandainya arus uang masuk berbondong-bondong akibat adanya tax amnesty. Instrumen itu bisa dari investasi portofolio ataupun investasi langsung. 

"Saya berharap agar Gubernur BI, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Keuangan, bahwa yang berkaitan dengan portofolio itu disiapkan," ujarnya. 

Sementara itu, untuk investasi langsung, Jokowi memerintahkan kepada Kepala Bappenas, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian BUMN untuk menyiapkan bentuk investasi langsung yang sesuai ketika arus uang berbondong masuk ke Indonesia. 

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menghargai semua proses legislasi mengenai RUU tax amnesty yang hingga saat ini masih berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat. 

"Namun, perlu saya sampaikan posisi pemerintah terkait tax amnesty sangat jelas. Pemerintah ingin tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional terutama dalam hal penerimaan negara," ujarnya menegaskan. 

Sehingga, kata Jokowi, untuk ke depan pemerintah akan mempunya data yang lebih banyak lagi terkait wajib pajak.(i)

Artikel muslimnetwork2u Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 muslimnetwork2u | Design by Bamz