Tega ! Ketahuan Mesum, Pelajar SMP Malah Dipaksa Berhubungan Intim Berkali-kali dan Direkam
POSMETRO INFO - Bukannya menegur dan memberi nasihat, lima warga justru merekam sepasang remaja yang tengah bermesraan di tempat tersembunyi di kawasan Pantai Bandengan, Jepara, Jawa Tengah. Ironisnya, kelima pria dewasa itu menyuruh remaja tersebut melakukan adegan intim secara berulang-ulang.
Peristiwa itu terjadi pada 18 Desember 2015. Namun, video yang direkam oleh warga yang memergoki kedua remaja itu beredar akhir-akhir ini. Polisi yang menyelidiki kasus tersebut menangkap lima warga Jepara, yakni EP (39), Sup (38), AK (36), Har (43), Us (43), yang memergoki pasangan remaja tersebut.
Kepala Polres Jepara Ajun Komisaris Besar Samsu Arifin mengatakan, tiga tersangka bernama Us, Sup, dan EP memergoki VO (15) dan MWH (14), warga Kecamatan Jepara Kota, tengah berduaan dan melakukan hal yang tak sepantasnya di lokasi kejadian.
"Ketiga tersangka kemudian mendekati pasangan muda-mudi itu. Kemudian, mereka mengajak pasangan itu untuk berpindah tempat yang lebih aman dengan alasan agar tak diketahui polisi. Tersangka pun sempat mengancam pasangan itu," kata Samsu seperti dikutip Tribunnews, Senin (25/4/2016).
Ketika sampai di satu tempat di kawasan Pantai Bandengan, tersangka lain lain bernama AK datang. Ia menyuruh remaja tersebut untuk melakukan adegan persetubuhan. Warga Desa Kuwasen itu merekam perbuatan anak di bawah umur tersebut menggunakan kamera ponsel.
Remaja itu diancam akan dibawa ke kantor balai desa setempat jika tidak menuruti perintah tersangka. Di bawah ancaman tersangka, remaja itu melakukan adegan-adegan intim berulang-ulang. Setelah menuruti semua permintaan tersangka, kedua korban ditinggal begitu saja di lokasi kejadian.
Tidak lama kemudian, datanglah Har. Ia juga meminta korban melakukan hubungan suami istri lagi. "Saya datang ke lokasi dan melihat badan mereka (VO dan MWH) basah semua. Saya tanya kenapa, setelah tahu alasan mereka, saya meminta mereka memeragakan adegan bersetubuh kembali," ucap Har. Setelah setelah, Har meminta keduanya memakai pakaian dan pulang.
Video mesum itu kemudian beredar dan diketahui oleh orangtua MWH. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Orangtua MWH merasa anaknya menjadi korban. Karena perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76 d dan atau Pasal 82 Jo 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Sepasang kekasih yang jadi korban ini mengulang kembali dengan direkam tersangka. Para tersangka juga sempat mencabuli korban perempuan," kata Samsu.[tribun]
0 komentar:
Posting Komentar